Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Upaya Pengembalian Kerugian keuangan Negara

Main Author: Nashriana, Nashriana
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Majalah Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat Journal For Syariah And Society Studies , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/569/1/Asset_Recovery__Dalam_Tindak_Pidana_Korupsi_Upaya_Pengembalian_Kerugian_keuangan__Negara.pdf
http://eprints.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/569/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana Korupsi termasuk tindak pidana extra ordinary crime, karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan keseriusan antara lain dengan cara melakukan kerjasama inernasional. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia bahwa Indonesia di tahun 2005 menduduki negara ke-6 terkorup di dunia, sementara pada tahun sebelumnya tercatat sebagai negara terkorup ke-5 dari 146 negara. Selain itu, secara empiric kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi 2005 sampai 2009 mencapai Rp689,19 miliar. Lalu yang menjadi pertanyaan : usaha apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia mengembalikan kerugian keuangan negara yang demikian besar tersebut? Permasalahan inilah yang dibahas dalam tulisan ini. Dari penelusuran bahan hukum , usaha pertama pemerintah Indonesia adalah dengan menerbitkan pelbagai peraturan yang dapat dijadikan sebagai dasar/landasan dalam upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Yang tersedia adalah pemanfaatan instrumen perdata, pidana, system pencegahan dan deteksi hasil tindak pidana korupsi, system pengembalian asset secara tidak langsung dan kerjasama internasional untuk tujuan penyitaan, penanggulangannya harus melalui pendekatan “follow the money”.