Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum
Main Author: | Helmanida, Helmanida |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/4430/1/Cover.pdf http://eprints.unsri.ac.id/4430/2/ISI.pdf http://eprints.unsri.ac.id/4430/ |
Daftar Isi:
- Utilitarianisme adalah suatu aliran filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azaz kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi , baik buruk atau kebahagiaan dan kesusahan menggantungkan gagasan-gagasan seperti keadilan dan ketidakadilannya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagian disini selayaknya dirasakan oleh setiap individu. Jika tidak mungkin tercapai maka diupayan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat