Peningkatan Penyadaran Terhadap Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat Sumatera Selatan di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim

Main Author: Febriansyah, Artha
Format: Proceeding PeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/4267/1/Cover.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/4267/2/ISI.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/4267/
Daftar Isi:
  • Banyuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publicio) sebagai penjabaran permasalahan hak di hadapan hukum. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan pada Pasal 34 UUD 1945 dimana di dalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. terlebih lagi, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality befor the law) dan hak untuk dibela advokat (acces to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum