Kebijakan Aplikatif Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang

Main Author: Febriansyah, Artha
Format: Proceeding PeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/4258/1/Cover.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/4258/2/ISI.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/4258/
Daftar Isi:
  • Pada bulan Juni 2001, Indonesia dimasukkan dalam NCCTs1. Salah Satu upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari NCCTs1, yaitu adalah dengan disusunnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemicu Uang yang disahkan pada tanggal 17 April 2001. Dalam perkembangan, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 kemudian dibuat dan disetujui oleh DPR pada tanggal 16 September 2003. Selanjutnya Presiden Mengesahkan RUU yang telahg disetujui DPR tersebut pada tanggal 13 oktober 2013 menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam penyusunannya, tim perumus memperhatiakn rekommendations, hasil revie FATF, serta best practices yang berlaku di negara-negara lain. Disamping itu, tim perumus juga memperhatikan kebutuhan domestik berdasarkan masukan yang diperoleh dari berbagai kalangan melalui diskusi dan seminar yang telah diselenggarakan