Pelaksanaan Online Dispute Resolution (ODR) Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Main Author: Utama, Meria
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/3231/1/Pelaksanaan_Online_Dispute_Resolution_(ODR)_Arbitrase_Di_Indonesia_Menurut_Undang2_No.30.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/3231/
ctrlnum 3231
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Pelaksanaan Online Dispute Resolution (ODR) Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</title><creator>Utama, Meria</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Data yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa pada akhir 2005 pelanggan Internet di Indonesia mencapai 1,5 juta pelanggan sementara pengguna Internet sendiri di Indonesia telah mencapai 16 juta pengguna. Tidak tertutup kemungkinan terjadi sengketa antara pengguna jasa Internet, di mana sengketa itu terjadi dalam lalu-lintas komunikasi elektronik secara online. Misalnya terjadi sengketa mengenai perdagangan secara online atau yang biasa disebut dengan e-commerce. Timbulnya sengketa elektronik yang terjadi secara online di Internet, diharapkan mampu diselesaikan secara online juga. Berdasarkan hal tersebut muncul gagasan menarik yaitu bagaimana cara menyelesaikan perselisihan yang terjadi di Internet melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang juga melalui Internet.&#xD; Berdasarkan permasalahan tersebut, gagasan demikian dikembangkan menjadi mekanisme arbitrase online untuk menyelesaikan sengketa akibat perbuatan hukum secara elektronik khususnya dan sengketa lain pada umumnya. Terbatas pada sengketa yang berdasarkan undang-undang memang dapat diselesaikan melalui proses alternatif penyelesaian sengketa, khususnya melallui arbitrase. Oleh karena itu sangat menarik untuk meneleliti bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa melaluo ODR arbitrase ini, kekuatan hukumnya dan juga bagaimanakah peranan pengadilan dalam mekanisme penyelesian sengketa ini, mengingat dalam UU no. 30 tahun 1999 belum diatur secara jelas mengenai ODR arbitrase.Penelitian ini berupa tipe penelitian deskripsi, dengan analisis datanya bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan pendekatan yuridis normative. Selain penelitian kepustakaan, dalam upaya melengkapi bahan-bahan hukum juga dilakukan pengambilan data dilapangan sebagai penunjang di beberapa instansi yang berwenag yaitu di BANI. Kemudiam pengolahan bahan hukum dengan proses editing, coding dan tabulating, dan akhirnya dilakukan proses analizing, yaitu pembuatan analisis-analisis secara kualitatif yang dapat dijadikan sebagai dasar penarikan kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan yang ada.Hasil dari penelitian Prosedur pelaksanaan arbitrase online sama dengan pelaksanaan arbitrase konvensional. Hanya saja ada perbedaan pada prosedural dan kelengkapannya. Untuk melaksanakan arbitrase online menggunakan media Internet, kelengkapan yang diperlukan adalah layanan Internet yang dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan arbitrase adalah website dengan yang terintegrasi dengan aplikasi database untuk menampung permohonan yang masuk, daftar arbiter, peraturan yang diperlukan mengenai permohonan untuk berarbitrase. Sedangkan kekuatan hukumnya adalah final dan binding, walaupun tetap dibuka peluang untuk koreksi dan pembatalan putusan arbitrase, dan yang terakhir mengenai peran pengandilan, pengadilan tidak akan turut campur dalam proses arbitrase, namun Namun bila proses eksekusi mengalami masalah karena salah satu pihak tidak maup secara sukarela melaksanakan putusan arbitrase.&#xD; &#xD; Kata Kunci : ODR, Arbitrase, Sengketa Elektronik</description><publisher>Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya</publisher><date>2010-05-01</date><type>Journal:Article</type><type>PeerReview:PeerReviewed</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.unsri.ac.id/3231/1/Pelaksanaan_Online_Dispute_Resolution_(ODR)_Arbitrase_Di_Indonesia_Menurut_Undang2_No.30.pdf</identifier><identifier>Utama, Meria (2010) Pelaksanaan Online Dispute Resolution (ODR) Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Simbur Cahaya, XV (42). pp. 1835-1857. ISSN 14110-0614</identifier><relation>http://eprints.unsri.ac.id/3231/</relation><recordID>3231</recordID></dc>
format Journal:Article
Journal
PeerReview:PeerReviewed
PeerReview
File:application/pdf
File
author Utama, Meria
title Pelaksanaan Online Dispute Resolution (ODR) Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
publisher Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
publishDate 2010
topic K Law (General)
url http://eprints.unsri.ac.id/3231/1/Pelaksanaan_Online_Dispute_Resolution_(ODR)_Arbitrase_Di_Indonesia_Menurut_Undang2_No.30.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/3231/
contents Data yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa pada akhir 2005 pelanggan Internet di Indonesia mencapai 1,5 juta pelanggan sementara pengguna Internet sendiri di Indonesia telah mencapai 16 juta pengguna. Tidak tertutup kemungkinan terjadi sengketa antara pengguna jasa Internet, di mana sengketa itu terjadi dalam lalu-lintas komunikasi elektronik secara online. Misalnya terjadi sengketa mengenai perdagangan secara online atau yang biasa disebut dengan e-commerce. Timbulnya sengketa elektronik yang terjadi secara online di Internet, diharapkan mampu diselesaikan secara online juga. Berdasarkan hal tersebut muncul gagasan menarik yaitu bagaimana cara menyelesaikan perselisihan yang terjadi di Internet melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang juga melalui Internet. Berdasarkan permasalahan tersebut, gagasan demikian dikembangkan menjadi mekanisme arbitrase online untuk menyelesaikan sengketa akibat perbuatan hukum secara elektronik khususnya dan sengketa lain pada umumnya. Terbatas pada sengketa yang berdasarkan undang-undang memang dapat diselesaikan melalui proses alternatif penyelesaian sengketa, khususnya melallui arbitrase. Oleh karena itu sangat menarik untuk meneleliti bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa melaluo ODR arbitrase ini, kekuatan hukumnya dan juga bagaimanakah peranan pengadilan dalam mekanisme penyelesian sengketa ini, mengingat dalam UU no. 30 tahun 1999 belum diatur secara jelas mengenai ODR arbitrase.Penelitian ini berupa tipe penelitian deskripsi, dengan analisis datanya bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan pendekatan yuridis normative. Selain penelitian kepustakaan, dalam upaya melengkapi bahan-bahan hukum juga dilakukan pengambilan data dilapangan sebagai penunjang di beberapa instansi yang berwenag yaitu di BANI. Kemudiam pengolahan bahan hukum dengan proses editing, coding dan tabulating, dan akhirnya dilakukan proses analizing, yaitu pembuatan analisis-analisis secara kualitatif yang dapat dijadikan sebagai dasar penarikan kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan yang ada.Hasil dari penelitian Prosedur pelaksanaan arbitrase online sama dengan pelaksanaan arbitrase konvensional. Hanya saja ada perbedaan pada prosedural dan kelengkapannya. Untuk melaksanakan arbitrase online menggunakan media Internet, kelengkapan yang diperlukan adalah layanan Internet yang dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan arbitrase adalah website dengan yang terintegrasi dengan aplikasi database untuk menampung permohonan yang masuk, daftar arbiter, peraturan yang diperlukan mengenai permohonan untuk berarbitrase. Sedangkan kekuatan hukumnya adalah final dan binding, walaupun tetap dibuka peluang untuk koreksi dan pembatalan putusan arbitrase, dan yang terakhir mengenai peran pengandilan, pengadilan tidak akan turut campur dalam proses arbitrase, namun Namun bila proses eksekusi mengalami masalah karena salah satu pihak tidak maup secara sukarela melaksanakan putusan arbitrase. Kata Kunci : ODR, Arbitrase, Sengketa Elektronik
id IOS4554.3231
institution Universitas Sriwijaya
institution_id 177
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Sriwijaya
library_id 596
collection Repository Universitas Sriwijaya
repository_id 4554
city KOTA PALEMBANG
province SUMATERA SELATAN
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4554
first_indexed 2017-08-30T23:44:16Z
last_indexed 2017-08-30T23:44:16Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1686139577998245888
score 17.538404