Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Tender (Konspirasi) Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek (Analisis Putusan KPPU No.24/KPPU-L/2007 Tentang Tender Kegiatan Peningkatan Jalan di DPU Bina Marga Kabupaten Banyuasin)
Main Authors: | Arfianna Novera, Arfianna, Sri Turatmiyah, Sri, Mahesa Rani, Rani |
---|---|
Other Authors: | Putu Samawati, Putu |
Format: | BookSection PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Tunggal Mandiri
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/3208/1/COVER.pdf http://eprints.unsri.ac.id/3208/2/DAFTAR_ISI.pdf http://eprints.unsri.ac.id/3208/9/Tinjauan_yuridis_praktik_persengkongkolan_tender_(konspirasi)_yang_tidak_sehat_dalam_tender_proyek.pdf http://fh.unsri.ac.id http://eprints.unsri.ac.id/3208/ |
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul ”Tinjauan Yuidis Praktek Persekongkolan Tender (Konspirasi) Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek (Analisis Putusan KPPU No. 24/KPPU-L/2007 Tentang Tender Kegiatan Peningkatan Jalan di DPU Bina Marga Kabupaten Banyuasin”, yang ditetapkan pada taggal 29 Mei 2008. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder sebagai data utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur persekongkolan tender dan sanksi hukum sesuai dalam putusan KPPU Nomor. 24/KPPU-L/2007. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa unsur-unsur persekongkolan adanya dua atau lebih pelaku usaha, adanya kerjasama untuk melakukan persekongkoan tender, adanya tujuan untuk menguasai pasar, adanya usaha untuk mengatur /menentukan pemenang tender. Kerjasama (combination) diidentifikasikan sebagaai persekongkolan ( conspiracy) bila dilakukan secara tidak jujur, melawan hukum (unlawful) dan anti persaingan sehat. Sanksi hukum sesuai dengan putusan KPPU No. 24/KPPU- L/2007 adalah pelaku usaha sebagai Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dan Terlapor III denda sebesar Rp. 1.200.000.000,-yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha), untuk tidak menimbulkan keraguan dan kerancuan dalam pelaksanaan eksekusi putusan KPPU yang disebabkan ketidakjelasan dari format atau bentuk putusan KPPU. UU No. 5 Tahun 1999 seharusnya mengatur secara tegas tentang penggunaan kata irah-irah berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan dalam putusan secara paksa oleh alat-alat negara. Kata Kunci: Persekongkolan, KPPU, Tender.