Daftar Isi:
  • Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apapun , walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. pelaksanaan perlindungan hak moral semakin terabaikan dalam era ekonomi global, terutama karena kemajuan media teknologi informasi dan telekomunikasi. dalam era digital ini , eksploitasi karya cipta semakin intensif, kompleks, dan multifacet sehingga cenderung mengabaikan penghormatan terhadap hak moral pencipta. sementara itu proses globalisasi telah mereduksi kekuatan norma-norma pengaturan hak moral seiring dengan melemahnya budaya hukum karena kurangnya sosialisasi dan intenalisasi nilai-nali dan kaidah-kaidah penghormatan dalam regulasi Hak Cipta.