FENOMENA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO. I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Main Authors: Sri Turatmiyah, Sri, Arfianna Novera, Arfianna
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/3001/1/COVER.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/3001/2/DAFTAR_ISI.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/3001/3/ABSTRAK.pdf
http://fh.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/3001/
Daftar Isi:
  • Pada umumnya manusia akan mengalami tiga peristiwa penting, yaitu berupa kelahiran, perkawinan dan kematian. Dari tiga peristiwa tersebut, jika dikaitkan dengan kedudukan manusia sebagai warga negara, maka persitiwa yang terpenting adalah perkawinan, karena perkawinan adalah suatu perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di dunia dapat berkembang. Perkawinan sebagai perjanjian yang sangat kuat “miitsaaqhan ghalidhan” yakni sebagai suatu perjanjian untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibadah. Perkawinan merupakan perjanjian dimana Allah sebagai saksinya. Hal ini menunjukkan betapa sakralnya sebuah peristiwa perkawinan, maka menurut dogma suci ini perkawinan beda agama dan perceraian tidak dibenarkan. Perkawinan beda agama termasuk masalah rumah tangga yang banyak mengandung persoalan-persoalan sosial dan yuridis. Fenomena yang ada dalam masyarakat, banyak terjadinya perkawinan dan perceraian beda agama. Perceraian sebagai sebuah peristiwa walaupun dibolehkan tetapi sebagai suatu hal yang sangat dibenci Allah. Hal ini menunjukkan bahwa sedapat mungkin ikatan perkawinan yang telah terjadi jangan sampai putus karena perceraian.