HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I. NO. No. 46/PUU-VIII/2010

Main Author: Sri Turatmiyah, Sri
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/2996/1/COVER.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2996/2/DAFTAR_ISI.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2996/3/ABSTRAK.pdf
http://fh.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/2996/
Daftar Isi:
  • Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai ayah tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai ayah biologisnya. Dengan demikian terlepas dari soal prosedur/ administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan ”anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Kata Kunci: anak luar kawin, perlindungan hukum.