KARTEL TARIF SMS OFF-NET (SHORT MASSAGE SERVICE) ANTAR OPERATOR SELULAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR:26/KPPU-L/2007)

Main Authors: Sri Turatmiyah, Sri, Akhmad Idris, Idris
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Unsri , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/2917/1/COVER.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2917/2/DAFTAR_ISI.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2917/3/ABSTRAK.pdf
http://fh.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/2917/
Daftar Isi:
  • Penelitian tentang kartel tarif SMS (Short Message Service) antar operator seluler dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999 (analisis Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007, sebagai keputusan KPPU tentang perkara Kartel SMS off-net (lintas operator seluler). Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Secara klasik kartel dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu: a) harga, b) produk dan c) wilayah pemasaran. Akibat dari perjanjian kartel adalah terciptanya praktek monopoli oleh pelaku usaha. Factor-faktor penyebab kartel melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, industri telekomunikasi seluler ditandai dengan masuknya bebeapa operator baru, dengan harga layanan SMS off-net berkisar Rp. 250-350. Tim Pemeriksa menemukan klausula penetapan harga SMS tidak boleh lebih rendah dari Rp. 250,-.dimasukan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Selanjutnya Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) mengeluarkan surat agar semua anggota “membatalkan kesepakatan harga”. Tetapi KPPU menyatakan tidak adanya perubahan harga SMS off-net yang signifikasi di pasar. Harga tidak berubah dan hanya berkisar Rp. 250,- per SMS, ongkos produksi satu SMS hanya berkisar Rp. 70,- saja. Sidang Majelis KPPU Nomor: 26/KPPU-L/2007 memutuskan ke 6 (enam) operator PT. Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Bakrie Telcom, PT Mobile 8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom bersalah karena terlibat dalam Kartel SMS. Kata Kuci: Kartel, SMS off-Net, KPPU.