Insider Trading Salah Satu Bentuk Transaksi Yang di Larang dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal

Main Author: Rasyid, Muhamad
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/2784/2/PENGANTAR.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2784/3/DAFTAR_ISI.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2784/4/ABSTRAK.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2784/5/COVER.pdf
http://fh.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/2784/
Daftar Isi:
  • Pasar Modal (Capital Market) dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk menggalang dana jangka panjang dari masyarakat/Investor. Dalam Pelaksanaannya diharuskan bagi emiten yang telah going public (go public) untuk melaksanakan prinsip keterbukaan (Full Disclosure),karena keterbukaan merupakan roh/jiwa dari pasar modal. Dalam kenyataannya, sering terjadi publik mendapatkan informasi lebih awal karena informasi orang dalam (Inside Information) lalu mengadakan transaksi efek/saham di pasar modal. Dalam hal ini berarti telah terjadi transaksi efek/saham berdasarkan atau dimotivasi atas informasi orang dalam yaitu"Insider Trading".Insider Trading merupakan salah satu bentuk transaksi efek/saham yang dilarang dalam pasar Modal. Karena selain menimbulkan ketidakadilan dalam penerimaan informasi juga tidak menunjang adanya transaksi/saham yang efisien,berdampak negatif bagi emitendan merugikan masyarakat pemodal/investor.Hampir di seluruh dunia termasuk indonesia praktik insider trading ini dilarang.Namun tingkat pelarangannyaberbeda-beda.Ada sebagian Negara (seperti Indonesia,Amerika) yang secara tegas melarang di dalam undang-undangnya dan adapula yang hanya berupa aturan yang bersifat aturan tambahan. di Indonesia ketentuan larangan insider Trading ini telah ditegaskan dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.