Kajian Hukum Terhadap Implementasi Prinsip-prinsip Good Administrative Governance(GAG)pada Proses Penuntutan di Kejaksaan Negeri Palembang
Main Authors: | Flambonita, Suci, Novianti, Vera |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
-
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/2783/1/COVER.pdf http://eprints.unsri.ac.id/2783/3/DAFTAR__ISI.pdf http://eprints.unsri.ac.id/2783/4/ABSTRAK.pdf http://fh.unsri.ac.id http://eprints.unsri.ac.id/2783/ |
Daftar Isi:
- Kejaksaan meupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan, dimana tugas utamanya ialah menyaring kasus-kasus atau perkara-perkara yang layak diajukan ke pengadilan, mempersiapkan berkas penuntutan, melakukan penuntutan dan melaksankan putusan pengadilan. Bertalian denga penuntutan, maka ruang lingkup proses penuntutan dimulai dari tahap prapenuntutan selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan tahap akhir penyelesaian perkara yaitu eksekusi dan upaya hukum. Dalam suatu tata kelola yang baik untuk menghasilkan keluaran (output) yang baik pula. Dalam kaitannya dengan fungsi goodnadministrative governance terhadap proses penuntutan adalah apakah dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut proses penuntutan dapat berjalan efektif dan efisien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini dengan melihat penerapan peraturan perundang-undangan dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, sedangkan data yang diperoleh adalah dari perpustakaan dan lapangan (field research). Temuan akhir penelitian adalah bahwasannya kajian hukum terhadap implementasi prinsip-prinsip goodnadministrative governance pada proses penuntutan di kejaksaan negeri Palembang sudah dapat dikatakan relatif baik. Hal tersebut dapat dilihat dari : pertama prinsip transparansi pada proses penuntutan yaitu penyampaian turunan surat pelimpahan kepada tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya maupun pihak penyidik, kedua prinsip akuntabilitas : system pertanggungjawaban secara hierarki tidak ada sanksi secara tegas apabila jaksa penuntut umum kurang cermat meneliti berkas perkara yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya bolak balik berkas perkara antara kepolisian dankejaksaan negeri. Ketiga prinsip independen masih terjadi intervensi baik secara vertical maupun horizontal. Keempat prinsip efisiensi dapat dilihat dari cepat lambatnya perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kata kunci : Prinsip-prinsip GAG, Proses penuntutan, Kejaksaan.