Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Surat Persetujuan Istri untuk Poligami

Main Authors: Yuningsih, Henny, Novianti, Vera, Flambonita, Suci, Petanasse, Syarifuddin
Format: Monograph NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: - , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/2782/1/COVER.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2782/2/DAFTAR_ISI.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2782/3/DAFTAR_ISI_2.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2782/4/ABSTRAK.pdf
http://fh.unsri.ac.id
http://eprints.unsri.ac.id/2782/
Daftar Isi:
  • Poligami merupakan bentuk perkawinan yang memiliki lebih dari satu orang pasangan. Untuk melakukan poligami harus memenuhi persyaratan yang telah diatur di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, salah satu syarat untuk poligami adalah harus ada izin dari istri untuk memperbolehkan suami menikah lagi. Izin yang diberikan istri dapat secara lisan di depan persidangan maupun secara tertulis. Secara tertulis berarti istri memberikan keterangan bewrupa surat yang berisikan izin untuk suami melakukan poligami. Untuk mempermudahkan keinginan berpoligami dilakukanlah pemalsuan surat izin istri tersebut, pelaku pemalsuan surat izin poligami tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Akibat hukum terhadap perkawinan yang telah terjadi dengan adanya pemalsuan surat izin istri untuk poligami tersebut dapat dimintakan pembatalan perkawinan yang diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri. Pembatalan perkawinan ini telah diatur di dalam pasal 22 sampai dengan 28 Undang-undang No. 1 tahun 1974. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative yang berfokus kepada penelitian kepustakaan dengan analisis secara contetnt analisis. Hasil yang diharapkan dipahaminya tentang pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan surat izin istri untuk poligami dan akibat hukum tehadap perkawinan yang telah terjadi dengan adanya pemalsuan surat izin istri untuk poligami tersebut. Kata kunci : Poligami, Pemalsuan surat