Kewajiban Internasional dan Diplomasi Indonesia Di Bidang Hak Azazi Manusia

Main Author: Zuhir, Mada Apriandi
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/2697/1/Cover.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2697/2/Isi.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2697/
ctrlnum 2697
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Kewajiban Internasional dan Diplomasi Indonesia Di Bidang Hak Azazi Manusia</title><creator>Zuhir, Mada Apriandi</creator><subject>H Social Sciences (General)</subject><subject>K Law (General)</subject><description>Hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek negative dari kemanusian. Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin adanya hak-hak sipil, politik, eknonomi, sosial dan budaya dalam UUD 1945, yang mewajibkan Negara, terutama pemerintah, melakukan serangkaian tindakan yang menjamin atas implementasi yang efektif atas perlindungan dan jaminan terhadap HAM. Jaminan perlindungan dan pelaksanaan HAM internasional tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum domestic, namun dimaksudkan untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan HAM lebih efektif dalam hukum nasional. Tidakan ratidikasi oleh Negara, hendaknya diikuti dengan adopsi ke dalam hukum nasional dan diimplementasikan pada level nasional. Dalam konteks kewajiban Negara, kekuasaan tertinggi suatu Negara yang diakui dalam sistem hukum internasional, mangandung kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kedulatan tersebut. Suatu Negara harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang melekat padanya sebagai anggota masyarakat internasional. Berkaitan dengan HAM, konsekuensi dari suatu Negara melakukan ratifikasi perjanjian internasional adalah; merumuskan/menyatakan atau menguatkan kembali aturan hukum internasional yang sudah ada, mengubah/menyempurnakan ataupun menghapus kaidah-kaidah hukum internasional yang sudah ada, untuk mengatur tindakan-tindakan yang akan datang, dan membentuk kaidah-kaidah hukum internasional yang baru sama sekali yang belum ada sebelumnya. Diplomasi HAM harus dilakukan secara mutlak, peran aktif di level internasional dipadukan dengan pembaharuan, reformasi, sosialisasi informasi, demokratisasi serta penghormatan dan pemajuan HAM di dalam negeri. Kemajuan teknologi dan informasi membuat diplomasi pada hari ini, tidak dapat lagi menutupi pelanggaran HAM yang terjadi</description><publisher>Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya</publisher><date>2010-01-15</date><type>Journal:Article</type><type>PeerReview:PeerReviewed</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.unsri.ac.id/2697/1/Cover.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.unsri.ac.id/2697/2/Isi.pdf</identifier><identifier>Zuhir, Mada Apriandi (2010) Kewajiban Internasional dan Diplomasi Indonesia Di Bidang Hak Azazi Manusia. Simbur Cahaya (41). pp. 1479-1496. ISSN 14110-0614</identifier><relation>http://eprints.unsri.ac.id/2697/</relation><recordID>2697</recordID></dc>
format Journal:Article
Journal
PeerReview:PeerReviewed
PeerReview
File:application/pdf
File
author Zuhir, Mada Apriandi
title Kewajiban Internasional dan Diplomasi Indonesia Di Bidang Hak Azazi Manusia
publisher Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
publishDate 2010
topic H Social Sciences (General)
K Law (General)
url http://eprints.unsri.ac.id/2697/1/Cover.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2697/2/Isi.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2697/
contents Hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek negative dari kemanusian. Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin adanya hak-hak sipil, politik, eknonomi, sosial dan budaya dalam UUD 1945, yang mewajibkan Negara, terutama pemerintah, melakukan serangkaian tindakan yang menjamin atas implementasi yang efektif atas perlindungan dan jaminan terhadap HAM. Jaminan perlindungan dan pelaksanaan HAM internasional tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum domestic, namun dimaksudkan untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan HAM lebih efektif dalam hukum nasional. Tidakan ratidikasi oleh Negara, hendaknya diikuti dengan adopsi ke dalam hukum nasional dan diimplementasikan pada level nasional. Dalam konteks kewajiban Negara, kekuasaan tertinggi suatu Negara yang diakui dalam sistem hukum internasional, mangandung kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kedulatan tersebut. Suatu Negara harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang melekat padanya sebagai anggota masyarakat internasional. Berkaitan dengan HAM, konsekuensi dari suatu Negara melakukan ratifikasi perjanjian internasional adalah; merumuskan/menyatakan atau menguatkan kembali aturan hukum internasional yang sudah ada, mengubah/menyempurnakan ataupun menghapus kaidah-kaidah hukum internasional yang sudah ada, untuk mengatur tindakan-tindakan yang akan datang, dan membentuk kaidah-kaidah hukum internasional yang baru sama sekali yang belum ada sebelumnya. Diplomasi HAM harus dilakukan secara mutlak, peran aktif di level internasional dipadukan dengan pembaharuan, reformasi, sosialisasi informasi, demokratisasi serta penghormatan dan pemajuan HAM di dalam negeri. Kemajuan teknologi dan informasi membuat diplomasi pada hari ini, tidak dapat lagi menutupi pelanggaran HAM yang terjadi
id IOS4554.2697
institution Universitas Sriwijaya
institution_id 177
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Sriwijaya
library_id 596
collection Repository Universitas Sriwijaya
repository_id 4554
city KOTA PALEMBANG
province SUMATERA SELATAN
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4554
first_indexed 2017-08-30T23:44:05Z
last_indexed 2017-08-30T23:44:05Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1686602866947522560
score 17.538404