Analisis Dampak Hukum Mommorandum of Understanding (Mou) Sebagai Pre-contactual Liability Menurut Hukum Kontrak Internasional dan Hukum Indonesia

Main Author: Meria Utama, Meria
Format: Monograph NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: Unpublished , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/2606/1/Makalah_MOU.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2606/
Daftar Isi:
  • Hubungan bisnis yang terjadi saat ini demikianpesat. Banyak sekali negosiasi – negosiasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Dahulu setelah negosiasi dilaksanakan biasanya para pihak akan langsung enuangkannya dalam suatu perjanjian tertulis atau kontrak. Akan tetapi seiring perkembangan zaman ternyata dalam jeda waktu antara negoisasi dan penyusunan kontrak terdapat retan waktu yang bisa saja membuat ihak yang telah bernegoisasi tadi untuk ingkar pada janjinya pada saat negosiasi.oleh karena itu menjembatani hal ini memmorondum of understanding memiliki peranan yang sangat penting. Akan tetapi permasalahan yang cukup manrik untuk dibahas adalah mengenai kekuatan hukum darimou yang telah dibuat oleh para pihak dan bagaimana bentuk MoU yang berlaku secara nasional dan internasional.