DEMOKRATISASI PERATURAN DAERAH:Pengembangan Model Ideal Pembentukan Peraturan Daerah Demokratis di Bidang Ekonomi di Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Selatan*

Main Authors: Zuhir, Mada Apriandi, Syaifuddin, Muhammad, Yahanan, Annalisa
Format: Article PeerReviewed application/pdf
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unsri.ac.id/2400/1/cover.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2400/2/Isi_buku.pdf
http://eprints.unsri.ac.id/2400/
Daftar Isi:
  • Fenomena negatif dalam bidang legislasi di era reformasi dan otonomi daerah, khususnya di kabupaten/kota di Propinsi Sumatra Selatan, dapat diminimalisasikan dengan upaya demokkratisasi pembentukan peraturan daerah di bidang ekonomi, dengan cara pelibatan masyarakat. Terkait hal itu, penelitian hukum ini mengkaji konseptualisasi dan konkritisasi hukum asas Negara hukum demokratis serta kendala dan model ideal partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah demokratis di bidang ekonomi di kabupaten/kota di Propinsi Sumatra Selatan. Penelitian hukum ini berlandaskan paradigm hermenautik dengan pendekatan interdisipliner, yang menggunakan bahan penelitian berupa bahan-bahan hukum bersifat normatif-preskkriptif, yang diinteraksikan fakta kemasyarakatan bersifat empiris-deskriptif, untuk menghasilkan, menstrukturkan dan mensistematisasi temuan-temuan hukun dan nonhukum baru sebagai dasar pengambilan kesimpulan. Temuan dan analisis menyimpulkan bahwa; pertama, konseptuaslisasi asa Negara hukum demokratis yang mengharuskan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peratusran daerah telah mengakomodasi jaminan danperlindungan HAM berdasarkan UUD NRI tahun 1945 yang dikonkritisasi dalam wujud prinsip-prinsip dan cakupan materi muatan peraturan daerah yang mekanismenya mengacu kepada UU No. 32/2004 jis. UU No. 10/2004, dan PP No. 25/2004 yang telah diubah dengan PP No. 53/2005; kedua, kendala pembentukan peraturan daerah demokratis di bidang ekonomi di kabupaten/kota di Propinsi Sumatra Selatan, mencakup kelemahan normative aturan hukum positifnya yang tidak mengatur cara/metode berpartisipasi dan secara riil pejabat public (Kepala Daerah dan DPRD kebupaten/kota) tidak menerapkan asa Negara hukum demokratis; dan ketiga, model ideal partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah di bidang ekonomi di kabupaten/kota di Propinsi Sumatra Selatan yang perlu dikembangkan adallah: a. mengikitsertakan ahli yang kompeten; b. melakukan diskusi public atau mengundang pemangku kepentingan; c. melakukan uji sahih; d. mengadakan kegiatan musyawarah; dan e. mempublikasikan rancangan peraturan daerah