Undang-Undang Simbur Cahaya Sebagai Sumber Hukum di Kesultanan Palembang
Main Author: | Farida, Farida |
---|---|
Format: | BookSection PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
Pusat Penyelidikan Dasar dan Kajian Antarabangsa (CenPris) Universiti Sains Malaysia 11800 USM Pulau Pinang
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/2360/1/Cover_Prosiding_Seminar_Antarabangsa_Perantauan_Sumatera_Malaysia.pdf http://eprints.unsri.ac.id/2360/2/Daftar_Isi_dan_Isi_Prosiding_Seminar_Antarabangsa_Perantauan_Sumatera_Malaysia.pdf http://eprints.unsri.ac.id/2360/ |
Daftar Isi:
- Tulisan ini menguraikan tentang peran Undang-Undang Simbur Cahaya dalam kehidupan masyarakat di Kesultanan Palembang. Kajian ini menemukan bahwa Undang-undang Simbur Cahaya sudah berlaku di kerajaan Palembang sejak abad XVII. Undang-undang ini terdiri dari enam bab yaitu bab I tentang Aturan Bujang Gadis dan Kawin (32 pasal), bab II memuat Aturan Marga (29 pasal), bab III berisi Aturan Dusun dan Berladang (34 pasal), Bab IV tentang Aturan Kaum (19 pasal), dan bab V tentang Adat Perhukuman (58 pasal), serta bab VI tentang Aturan Bahagi Uang Denda (6 pasal). Pasal-pasal yang tertuang dalam enam bab tersebut memuat aturan hukum yang berlaku di kerajaan atau Kesultanan Palembang. Dalam pelaksanaannya aturan yang termaktub di dalam undang-undang tersebut, umumnya ditaati oleh penduduk. Untuk daerah uluan (pedalaman) penanganan hukum tersebut dikendalikan oleh Pasirah/Depati dan proatin (bawahan pasirah), sedangkan di ibu kota kerajaan ditangani oleh kelompok priyayi di bawah pimpinan seorang mantri bergelar tumenggung. Perkara-perkara berat yang tidak dapat diselesaikan di uluan, dibawa ke ibu kota untuk diserahkan kepada sultan. Sebagai penguasa tertinggi, sultan akan menentukan bentuk hukuman yang paling tepat bagi para pelanggar. Salah satu cara yang secara turun temurun berlaku di Kesultanan Palembang adalah membawa para pembangkang atau pelaku kejahatan khususnya pemberontak ke Bukit Siguntang untuk disumpah. Pesumpahan di Bukit Siguntang umumnya memberi efek jera kepada para pelanggar. Dengan demikian, Undang-undang Simbur Cahaya menjadi patokan yang sangat penting dalam menjalankan hukum di wilayah tersebut