Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945
Main Authors: | AR, Fahmi Yoesmar, Rannie, Mahesa |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unsri.ac.id/1582/1/Majalah_Simbur_(Volume%2D46).pdf http://eprints.unsri.ac.id/1582/ |
Daftar Isi:
- Sebelum UUD 1945 diamandemen, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, setelah UUD 1945 diamandemen, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Hal inilah yang dapat menimbulkan penafsiran bermacam-macam, siapa sesungguhnya pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia dan bagaimanakah pelaksanaannya. Setelah diteliti lebih lanjut, sesungguhnya setelah diamandemen UUD 1945, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia bukan lagi dilakukan oleh MPR semata karena MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Jika ditelusuri, perwujudan kedaulatan rakyat ini tercantum dalam amandemen pasal-pasal UUD 1945, antara lain Pasal 6 A yang berisikan tentang pemilihan Presiden/Wakill Presiden oleh rakyat secara langsung, Pasal 28 dan 28 E tentang kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setelah amandemen UUD 1945 pelaksanaan kedaulatan rakyat ini juga dilakukan oleh semua lembaga-lembaga negara, baik secara langsung, seperti Presiden, MPR, DPR, dan DPD maupun tidak langsung seperti MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. lembaga-lembaga negara tersebut merupakan pelaksana kedaulatan rakyat.