Pelaksanaan penyitaan barang bukti ( dwang middelen ) oleh penyidik polisi yang berbeda yurisdiksi dari pengadilan negeri yang memberikan persetujuan penyitaan
Main Author: | Mardiansyah |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fak. Hukum
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9962 http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimanakah pelaksanaan tugasdan wewenang Penyidik Polri dalam melakukan penyitaan barang bukti dan apakahsurat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Kayuagung yang diberikan kepadaPolres OganIlir dapat digunakan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan. Dalampembahasan permasalahan skripsi ini, penulis melakukan pendekatan secara yuridisempiris. Pendekatan secara yuridis empiris dilakukan dengan mengadakan penelitianlapangan, yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dilapangan mengenai upayayang dilakukan Penyidik polisi dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti.Berdasarkan penelitian pada kasus ini pihak Polisi Polda Sumsel melakukanpenyitaan terhadap barang bukti tanpa adanya surat izin penyitaan secara langsungdari Pengadilan negeri Kayuagung, pada kasus ini Pengadilan negeri kayuagungmenerbitkan surat izin penyitaan kepada Polres OganIlir, hal ini menjelaskan bahwaseharusnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan adalah Polresogan ilir. Dalam peratauran perundang-undangan di Indonesia Proses penyitaansecara eksplisit tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Berdasarkan artinya kewenangan dibedakan dengan kata wewenang, kewenanganadalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaanyang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu“onderdeel” (bagian) tertentu saja dari kewenangan.
- x, 86 hlm. : ilus.