Mekanisme WTO (World Trade Organization) dalam menyelesaikan Sengketa-sengketa Negara dibidang Perdagangan Internasional

Main Author: Meylisha Fricilya Panggar Besi
Format: Book
Terbitan: Fak. Hukum , 2014
Subjects:
WTO
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9933
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Mekanisme penyelesaian sengketa dagang di WTO terdiri dari beberapa prosedur, yaituKonsultasi yang diharapkan agar sengketa dagang para pihak yang terlibat dalam sengketatidak perlu dibawa ke DSB. Kemudian mediasi, lalu panel apabila tahap konsultasi danmediasi untuk mencapai kata sepakat dinyatakan gagal. Setelah itu, banding. Bandingdilakukan apabila salah satu pihak yang bersengketa merasa tidak puas atas putusan panel.Dari proses penyelesaian sengketa dagang oleh WTO tidak menutup kemungkinan adanyafaktor-faktor yang menjadi penghambat peran DSU dalam menyelesaikan sengketa dagang,yaitu ruang lingkup obyek penyelesaian sengketa yang sangat luas dan membutuhkananggota panel dan anggota badan banding yang juga luas pengetahuan dan pengalamannyadalam menangani sengketa perdagangan internasional, khususnya bagi negara-negaraberkembang. kemudian, ancaman kredibilitas DSU itu sendiri yang mana dalam indikatorapakah panel atau badan banding memberi putusan yang memuaskan. Selain itu, masalahyang pernah dihadapi oleh salah satu prosedur penyelesaian sengketa melalui Appalete Bodyyaitu masalah remand (pengembalian kembali berkas putusan ke panel). Kemudian,penghambat DSU dalam DSB di WTO untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa dagangterdapat dalam mekanisme arbitrase, dimana arbitrase WTO dianggap jarang digunakankarena prosedur penyelesaian melalui panel telah memberi penyelesaian sengketa secarahukum yang memuaskan. Disini salah satu badan mekanisme penyelesaian sengketa dagangdianggap memiliki peran yang terbatas.
  • xi, 85 hlm. : ilus.