Penegakan hukum pidana terhdap pasal 49 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan di desa aektarum kecamatan bandar pulau Provinsi Sumatera Utara

Main Author: Milki Imbron Nababan
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=977
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/fak_HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Begitu pentingnya arus tenaga listrik sebagai kebutuhan masyarakat untukmemenuhi kebutuhan hidupnya.pelaksanaan usaha penunjang arus tenaga listrikdiarahkan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Desa AektarumKecamatan Bandar Pulau secara merata untuk mencapai keadilan dan kemakmuranbagi seluruh masyarakat untuk dapat menikmati hasil-hasil pembangunan denganmemanfaatkan sumber energi yang dimiliki. Pengelolaan usaha Penyediaan arustenaga listrik tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku, sehingga bagi perorangan atau badan usaha yang melakukan perbuatankejahatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebutmerupakan kejahatan terhadap pelanggaran hukum dalam hal ini Undang-UndangNo 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, sehingga untuk mencegah danmemberantas jenis-jenis tindak pidana kejahatan ketenagalistrikan diperlukan upayahukum dengan cara menegakkan hukum oleh aparat penegak hukum. Penelitian iniadalah penelitian hukum empiris, setelah data dan hasil wawancara itu didapatkankemudian dikumpulkan untuk dilakukan analisis untuk menemukan masalah yangterjadi dan apa yang menyebabkan sehingga kejahatan itu dilakukan. Dalampenelitian ini ditarik kesimpulan secara Deduktif. Dari hasil penelitian dapatdikemukan bahwa untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanyamenjadi tugas kepolisian, tetapi juga masyarakat harus turut serta, sehinggapenegakan hukumnya dapat dilakukan secara maksimal. Adapun faktor-faktor yangmenjadi hambatan dari penegakan hukum terhadap pelaku itu adalah faktorperundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana danfasilitas, serta faktor kebudayaan.
  • xiii, 129 Hlm ; ill, 28 cm