Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking berdasarkan undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Main Author: Nobeltri Munte
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=9340
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah DalamPenyelenggaraan Layanan Internet Banking Berdasarkan Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di fokuskan padamengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah bank diIndonesia. Penelitian ini menggunakan metode Normatif dengan kerangka TeoriPerlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Kajian Kepustakaan membahasmengenai Perbankan, Perlindungan Hukum, Data Pribadi/Privasi dan InternetBanking. Adapun hasil dari penelitian ini sebagai berikut yaitu ketentuan hukumperlindungan hukum atas data pribadi nasabah bank dalam penyelenggaraaninternet banking diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Peraturan BankIndonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank danPenggunaan Data Pribadi Nasabah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 28, Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan DataDan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, Surat Edaran Kepada Semua Bank DiIndonesia No.7/25/DPNP Perihal: Transparansi Informasi Produk Bank DanPenggunaan Data Pribadi Nasabah, Undang-Undang Republik Indonesia No.8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan data pribadi nasabahpengguna layanan internet banking berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 diatur dalam pasal 26 ayat (2). Beberapa ketentuan peraturan Perundangundangandi Indonesia masih secara implisit mengatur tentang data pribadi. Sebagairekomendasi di harapkan adanya pengaturan khusus yang memberikan perlindunganterhadap data pribadi dan secara tidak langsung akan memberikan perlindunganhukum terhadap data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking
  • xi, 114 hlm. : ilus.