Prospek penyelesaian sengketa kepulauan spratly di laut cina selatan berdasarkan konvensi hukum laut 1982
Main Author: | Venty indah utami |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=898 http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/fak_HUKUM.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Sengketa Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan yang melibatkan Cina, Taiwan,Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam pada dasarnya terdiri daridua jenis sengketa yaitu sengketa tumpang tindihnya klaim batas maritim(overlapping claim of maritime boundaries) dan sengketa perebutan kedaulatanatas pulau. Sengketa tersebut terjadi disebabkan oleh adanya faktor perbedaaninterpretasi mengenai fitur lautan dan rezim kepulauan serta perebutan sumberdaya alam hidrokarbon. Konvensi Hukum Laut 1982 menawarkan beberapaprospek penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan dalam penyelesaiansengketa tersebut, berupa penyelesaian sementara (interim measures) yang terdiridari pembentukan joint development dan joint programme mengenai eksplorasidan eksploitasi sumber daya laut; kerjasama antar Negara pantai berdasarkanrezim laut setengah tertutup (semi-enclosed sea); pembentukan perjanjiandelimitasi ZEE dan Landas Kontinen yang saling tumpang tindih; sertapenyelesaian sengketa secara diplomatik oleh pihak ketiga. Penyelesaian secarahukum meliputi choice of procedure berdasarkan Pasal 287 Konvensi yaituITLOS, ICJ, serta peradilan arbitrase berdasarkan Annex VII dan VIII Konvensi.Penyelesaian berupa pembentukan joint development sumber daya hidrokarbondapat dilakukan sesegera mungkin namun penyelesaian secara hukum tetapdiperlukan untuk menyelesaikan sengketa secara tuntas.
- xvi, 146 Hal.; tab.; 27 cm.