Tinjauan yuridis pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bagi Warga Negara Indonesia

Main Author: Angga Adyatma Nugraha
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2016
Subjects:
HAM
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=7686
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/2.FH.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bagi warga Negara Indonesia adalah untuk dapat melakukan control sosial dari warga negara terhadap pemerintah agar tidak bertindak semena-mena, Melalui berbagai Perserikatan dan perkumpulan serta kemerdekaan menyampaikan pendapat itulah rakyat melaksanakan kedaulatannya.Rakyat dapat mengemukakan tentang berbagai masalah kenegaraan.Proses akan menetapkan pendapat mana yang baik untuk dilaksanakan,dengan demikian terpeliharalah keseimbangan antara yang hendak dicapai dan jalan yang harus ditempuh. untuk mencegah tidak terjadinya penyelewengan atas perbuatan kekebebsan atau kemerdekaan tersebut maka diperlukan adanya suatu aturan ataupun Undang-Undang,karna Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan deklarasi universal Hak Asasi manusia sebuah rumusan konsep tentang bagaimana membangun sebuah masyarakat yang adil dan kemakmuran dan makmur dalam keadilan , menyusun rancangan sebuah peraturan perudang-undangan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, atau melalu kekuatan, baik dengan tenaga maupun kekayaan.
  • xi, 93 hlm. : ilus.