Kedudukan pekerja panen padi (Ngerek) dalam kaitan dengan Hukum Adat dan Hukum Ketenagakerjaan (studi di Desa Sugih Waras Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur)
Main Author: | Rio Zentara |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fak. Hukum
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=7597 http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Desa Sugih waras Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timurmerupakan desa yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya padapertanian padi. Pada saat musim panen tiba, petani padi akan meminta bantuan oranglain untuk melakukan pemanenan padi di sawahnya.Mengenai kegiatan memanen padi milik orang lain sudah dikenal lama sejakgenerasi tua, pada skripsi ini penulis membahas “mengenai kedudukan pekerja panenpadi”, hal ini didasarkan bukan mustahil timbul pendapat yang berbeda di kalanganmasyarakat mengenai hubungan hukum antara pemilik sawah dan pekerja panen padidalam kaitan hubungan kerja menerima upah menurut UU Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja sama tolong menolong menurut hukumadat. Jenis penelitian ini ialah yuridis empiris, dan metode pengumpulan datanyaialah observasi dan wawancara.Dari penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwasannyasistim pemberian jasa pekerja panen padi di Desa Sugih Waras Kecamatan BelitangMulya Kabupaten OKU Timur ialah berupa sistim presentase dari hasil kerja atauhasil panen padi yang sering disebut dengan istilah sistim bawon. Adapunpelaksanaan pemberian jasa bagi pekerja panen padi, didasarkan atas perbandingan 7banding 1. Lebih lanjut, hubungan hukum antara pemilik sawah dengan pekerjapanen padi merupakan hubungan kerja sama tolong-menolong timbal-balik di bidangpertanian menurut hukum adat. Hal ini didasarkan bahwa kegiatan panen padi(ngerek) ini “bersifat siapa saja boleh ikut serta”, sehingga tidak hanya masyarakatyang berprofesi sebagai buruh tani saja yang boleh ikut serta, namun masyarakat yangberprofesi sebagai petani padi juga ikut serta secara bergiliran dalam hal kegiatanpanen padi (ngerek).
- xiii, 88 hlm. : ilus.