Dasar pertimbangan hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan

Main Author: Andreas
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2016
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=7255
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Fak.Hukum.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Praperadilan merupakan lembaga sarana kontrol atau pengawasan terhadaptindakan sewenag-wenang aparat penegak hukum. Mengenai Praperadilan diIndonesia diatur didalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangundangHukum Acara Pidana Pasal 77 KUHAP dimana di dalamnya mengaturmengenai sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sah tidaknya penghentianpenyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi, maka penulispada skripsi ini membahas mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkanatau menolak permohonan praperadilan. Pada skripsi ini penulis membahasnyadengan metode penelitian secara normatif yaitu dengan menelah serta mempelajaribuku-buku yang berkaitan dengan pembahasan, atau dengan kata lain skripsi ini dapatdikategorikan sebagai penelitian hukum doktrinal. Dari penelitian yang dilakukanpenulis, dapat disimpulkan bahwasannya dalam mengabulkan atau menolakpermohonan praperadilan hakim telah sesuai dengn aturan hukum yang berlaku.Yang menjadi pertimbangn hakim dalam mengabulkan atu menolak permohonanpraperadilan yakni berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalampersidangan. Hakim menolak permohonan praperadilan bahwa pemohon tidak dapatmembuktikan apa yang didalilkannya.Kata Kunci : Praperadilan, Pertimbangan Hakim.
  • xi, 201 hlm. : ilus.