Akuntabilitas dana santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan pada PT. Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Selatan di kota Palembang

Main Author: Hardiansyah Pratama
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 2016
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5566
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Fak.ISIP.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya pemberian dana santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) minim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas pelaksanaan dana santunan PT. Jasa Raharja (Persero) kepada korban atau ahli waris di Kota Palembang dan mendeskripsikan apakah PT. Jasa Raharja (Persero) bertanggungjawab atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Unit analisis yaitu PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan teori Akuntabilitas menurut Ellwood. Hasil kajian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian dana santunan kepada korban atau ahli waris sudah baik dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur PT. Jasa Raharja (Persero). Akuntabilitas dana santunan korban kecelakaan lalu lintas dilihat dari empat poin yakni Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran, Akuntabilitas Proses, Akuntabilitas Program dan Akuntabilitas Kebijakan. Dari keempat poin tersebut, pelaksaan pemberian dana santunan korban kecelakaan atau ahli waris telah tersalur dengan baik, akan tetapi ada kekurangan sosialisasi terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana masyarakat hanya sebagian yang mengetahui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan seperti apa. PT. Jasa Raharja (Persero) memiliki sebuah kebijakan yaitu Ex-Gratia dimana kebijakan tersebut membantu penyelesaian dana santunan kepada korban atau ahli waris dari yang tidak dapat dilaksanakan menjadi tersalurkan, serta ditemukan permasalahan dana santunan yang diberikan minim dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 & 37/PMK.010/2008 yang mengatur besar dana santunan yang akan diberikan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, sebaiknya PT. Jasa Raharja (Persero) melakukan sosialisasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta memberitahu berapa besar dana santunan yang diberikan kepada korban atau ahli waris dan menaikkan jumlah santunan maksimum yang ada pada saat ini. Kata Kunci : Akuntabilitas, Dana Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
  • xii, 93 hlm. : ilus. ; 30 cm.