Analisis tentang kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan pada badan usaha milik negara (bumn) dalam bentuk PT (persero) sebagai obyek audit badan pemeriksa keuangan ( bpk )

Main Author: Faisal Mangaraja
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2013
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=5018
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Dalam melaksanakan roda pemerintahan suatu Negara membutuhkan keuanganNegara sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat, maka digunakan secara efektif danefisien. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga tinggi Negara yang direkomendasikanoleh Undang-Undang 1945 dalam melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Negara harussesuai dengan peraturan perundang-undangan seheingga penyelewengan dan ataupenyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan dapat diselesaikandengan peraturan dan perundang-undangan.Sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Pasal 71UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan 2 lembaga yang berwenang untukmemeriksa laporan keuangan yaitu auditor eksternal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Kewenangan BPK dalam mengaudit kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN dalambentuk PT (Persero) mengacu kepada UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, UUD 1945 Pasal23 E, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KeuanganNegara dan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan haltersebut diatas, BPK berwenang dalam melakukan audit terhadap keuangan Negara untukBUMN, dan dalam UU No 15 Tahun 2006 jelas menyatakan BPK memeiliki kewenangandan peranan penting dalam hal pengawasan keuangan Negara mulai dari pemeriksaan laporankeuangan hingga memberikan pendapatnya mengenai keuangan Negara
  • xi, 142 hlm. : ilus.