Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Risalah Rapat Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terbatas yang Tidak Dihadiri Oleh Salah Satu Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT)
Main Author: | Intan Sulastri |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fak. Hukum
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=4731 http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Anggaran Dasar Perseroan Terbatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta pendirian PT. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT ”Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS”. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan anggaran dasar harus ditetapkan oleh RUPS dan harus dinyatakan dalam akta notaris. Terkait kewenangan notaris dalam membuat akta otentik Permasalahannya ialah Bagaimana kekuatan pembuktian Akta Risalah Rapat yang dibuat Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar PT Puteri Mea yang tidak dihadiri oleh pemegang saham mayoritas? Dan Apakah akibat hukum dari perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang dibatalkan oleh pengadilan? Pembahasannya adalah Akta Risalah Rapat merupakan Akta otentik yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum, yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Terhadap kebenaran isi dari akta pejabat(ambtelijke akte) tidak dapat digugat, kecuali dengan membuktikan bahwa akta itu adalah palsu. akan tetapi, suatu akta Notariil yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dapat menjadi batal dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik jika terbukti bahwa akta tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formal dalam pembuatan suatu akta notaris, Dengan demikian akta risalah rapat tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dan hanya berkekuatan sebagai akta dibawah tangan. Oleh karena itu Risalah rapat tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik, akta yang bersangkutan akan kehilangan otensitasnya, tetapi akta tersebut masih berkekuatan sebagai akta dibawah tangan dan perubahan Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh pengadilan mengakibatkan ketentuan yang tercantum didalam Anggaran Dasar sebelumnyaberlaku kembali.
- xii, 107 hlm. : ilus.