Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja penyandang cacat pada perusahaan swasta yang padat karya
Main Author: | Putri Julia Pratiwi |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fak. Hukum
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=4494 http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Negara telah memberikan perlindungan kepada tiap-tiap tenaga kerja takterkecuali kepada tenaga kerja penyandang cacat seperti yang tertuang dalam UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), Undang-Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6, serta dala, Undang-UndangNomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal 13 dan 14. Ketentuanketentuantersebut dimaksud untuk menjamin hak-hak dasar para Tenaga KerjaPenyandang Cacat dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpadiskrimnasi atas dasar apapun guna mewujudkan kesejahteraan para tenaga kejapenyandang cacat dan keluarganya dengan tetap mewujudkan kemajuan dunia usaha.Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini sebagai perikut: pertamabagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja penyandang cacat yandipekerjakan pengusaha di Perusahaannnya. Dalam hal ini perusahaan swasta nonbadan usaha milik negara yang padat karya yang dijadikan objek penelitian adalahPT. Shima Prima Utama dan CV. Sinar Kedurang. Kedua, faktor-faktor apa saja yangmenjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadaptenaga kerja penyandang cacat. Setelah penulis melakukan penelitian di PT. ShimaPrima Utama dan CV. Sinar Kedurang, tidak terdapat diskriminasi perlakuan, hakhakdasar, kewajiban dan kesempatan antara tenaga kerja tidak cacat dan tenaga kerjapenyandang cacat. Hal tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- xii, 106 hlm. : ilus.