Penjatuhan pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi

Main Author: Muhammad Rio Oktawijaya
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2013
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=4119
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Penjatuhan Pidana Terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi”. Korupsi sering diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan keuangan negara, dalam perkembangan saat ini masalah korupsi juga melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para bankir dan konglomerat, serta juga korporasi. Salah satu kasus Korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah PT. GIRI JALADHI WANA, yang bertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi. Skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban dan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 812/Pid .Sus /2010/PN.Bjm.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan library research (penelitian kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah, pertama bahwa korporasi yang dalam kegiatannya melakukan tindak pidana korupsi dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, baik secara langsung maupun dibebankan kepada perorangan yang bertanggungjawab, hal ini sabagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta adanya pengakuan terhadap model-model pertanggungjawaban korporasi. Kedua, bahwa penjatuhan pidana terhadap korporasi tersebut atas pertimbangan hakim dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada pelakunya (directing mind).
  • x, 123 hlm. : ilus.