Perlindungan lingkungan hidup terhadap dampak pengelolaan limbah cair pada rumah makan sederhana kota palembang

Main Author: Riani Anggraini
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2014
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=390
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Pada saat ini keberadaan rumah makan khususnya di kota besar sudah sangat ramai, hampir disetiap lokasi baik ditengah kota maupun dipinggiran kota telah banyak terdapat rumah makan salah satunya rumah makan Sederhana, yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana dengan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan oleh rumah makan tersebut. Limbah cair rumah makan merupakan salah satu unsur pencemar lingkungan jika tidak dikelola dengan baik serta diawasi secara serius pengelolaannya baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Pengelolaan limbah cair yang baik dan juga pengawasan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencemari lingkungan dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris atau penelitian lapangan dengan menggunakan data-data Primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan judul penelitian serta data-data pendukung lainnya. Pengelolaan limbah cair yang dilakukan oleh rumah makan Sederhana Kota Palembang berdasarkan Surat Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang. Rumah makan Sederhana sendiri memiliki standarisasi dalam pengelolaan limbah cair hasil produksinya yang diakui tidak menimbulkan ganngguan berupa pencemaran lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, masyarakat sekitar rumah makan tersebut memberikan keterangan adanya gangguan berupa timbulnya bau tidak sedap dan juga genangan air yang mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. Pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengawasi pengelolaan limbah cair pada rumah makan tersebut namun tidak dilakukan secara rutin. Upaya penegakan hukum pun sulit dilakukan karena belum adanya laporan langsung dari masyarakat terhadap terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah cair rumah makan tersebut.
  • xiii, 94 hlm. : ilus.