Daftar Isi:
  • Notaris merupakan pejabat umum atau pejabat negara yang berwenangmembuat akta otentik. Pada setiap akta yang dibuat oleh Notaris, harus disaksikanoleh dua orang saksi atau lebih yang identitasnya disebutkan secara tegas pada bagianakhir akta. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentangJabatan Notaris tidak mengatur tentang kewajiban para saksi akta untuk merahasiakanisi akta. Dengan demikian muncul permasalahan mengenai: “Apakah saksi aktaNotaris benar mengenal para penghadap dan mengetahui perbuatan hukum yangdilakukan oleh para penghadap dan Notaris ? dan Apakah saksi instrumentair yangikut menandatangani akta Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadapkerugian dari akta Notaris yang mengandung cacat hukum ?”. Metode penelitianyang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif denganpendekatan perundang-undangan .Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan bahanhukum primer yaitu, peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukumsekunder antara lain tulisan ilmiah, artikel dibidang hukum, dan buku-buku pedomandibidang ilmu hukum, dan bahan hukum tersier khususnya yang berkaitan dengankewajiban saksi akta untuk mengetahui kebenaran isi akta dan tanggungjawab saksidalam pembuatan akta Notaris, yang kemudian akan dianalisis menggunakan metodedeskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa saksi aktaharus mengetahui isi akta Notaris yang ia tandatangani, dan mengetahui kebenaranterhadap perbuatan yang termuat dalam akta Notaris. Apabila para pihak menuntutpertanggungjawaban akta Notaris yang menimbulkan kerugian, maka saksiinstrumentair pada akta Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, karenasaksi instrumentair yang dihadirkan dalam pembuatan akta Notaris hanya sebataspemenuhan syarat formalitas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
  • xi, 106 hlm. : ilus.