Penegakan Hukum Pidana terhadap pengangkutan melebihi daya angkut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Main Author: Roy Andalan Pelawi
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2016
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3607
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/02_FH.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Tulisan ini dilatarbelakangi oleh berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan kendaraan umum barang. Salah satu bentuk pelanggaran di jalan adalah angkutan umum barang yang melanggar ketentuan daya angkut sehingga menimbulkan berbagai permasalahan seperti kerusakan sarana dan prasarana jalan, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas. Tulisan ini berjudul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengangkutan Melebihi Daya Angkut Ditinjau Dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pengangkutan melebihi daya angkut ditinjau dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan apakah kendala-kendala dalam penegakan hukum pidana tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris atau sosiologi hukum, yaitu pendekatan yag melihat sesuatu kenyataan hukum yang ada di dalam masyarakat. Dari hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan bahwa: Penegakan hukum pidana terhadap pengangkutan melebihi daya angkut ditinjau dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memerikan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan pidana denda. Selain itu pidana tambahan dapat diberikan berupa: Pencabutan Surat Izin Mengemudi, Penggantian kerugian akibat dari pelanggaran, Penetapan pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang telah ditentukan pada Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pencabutan izin penyelenggaraan terhadap angkutan kendaraan bersangkutan dan pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pengemudi, perusahaan angkutan umum barang dan pengurusnya. Kendala-kendala penegakan hukum pidana terhadap pengangkutan melebihi daya angkut adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur prosedur persidangan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dan ketidakseragaman peraturan setiap daerah mengenai kelas jalan dan tingkat pelanggaran daya angkut, kurang tegasnya aparat penegak hukum dan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas, terbatasnya biaya operasional dalam perawatan fasilitas dan sarana pendukung, faktor ekonomi masyarakat, dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam masyarak
  • xii, 121 hlm. : ilus.