Akuntabilitas penerimaan pajak reklame dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota Palembang tahun 2013 (studi pada Dinas Pendapatan Daerah kota Palembang

Main Author: Novear Miftahul Choiri
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 2015
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3445
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/SOSPOL.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Pajak reklame merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota yang telahditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimana PajakReklame ini sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah dapatberkembang dengan pesat serta dengan laju pertumbuhan sarana dan prasarana yang baiktentu ditunjang dengan sumber pendapatan dan pengelolaan yang baik. Tujuan penelitianini adalah untuk mengetahui Akuntabilitas Penerimaan Pajak Reklame Kota Palembangtahun anggaran 2013. Selain itu penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasimasalah yang timbul dalam penerimaan pajak reklame tersebut. Penelitian dilakukan padaDinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatifdengan teknik analisis data Deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan dengan menganalisisdata Sekunder terlebih dahulu kemudian diperkuat dengan menganalisis data Primer.Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.Penelitian ini menggunakan variable Akuntabilitas yang dilihat dari dimensi yang diambildari teori akuntabilitas J.B.Gartey (dalam halim, 2007:85) yakni: Mekanisme, Aktor danNilai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya koordinasi antara Dispendadengan Dinas Tata Kota dan KPPT, hal tersebut disebabkan tidak tercantumnya dalamPerwali bahwa Dinas Tata Kota dan KPPT untuk menyampaikan laporan IPR-nya kepadaDispenda, sehingga pihak Dispenda kesulitan dalam melakukan pemungutan pajakreklame. Turunnya target realisasi dalam penerimaan pajak reklame pada tahun 2013 yaknimasih banyaknya wajib pajak atau pengguna jasa reklame yang memaparkan reklamemereka secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pihak Dispenda. Selain itu masihbanyaknya pengguna jasa reklame yang lalai dalam memenuhi kewajibannya dalammembayar pajak reklame, hal ini juga disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukanoleh pihak Dispenda, pengawasannya yang tidak terjadwal sehingga banyak penyelenggarareklame ilegal di Kota Palembang
  • xvi, 115 hlm. : ilus.