Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa yang melakukan pembelaan diri terpaksa (Studi putusan No.1252/Pid.B/2015/PN.PLG)

Main Author: Rajab Febriantoro
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2016
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3018
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Fak.Hukum.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Tindak pidana adalah suatu tindakan seseorang atau beberapa orang melakukan perbuatan pidana dan bila dilakukan mendapat sanksi pidana, dalam hal memutuskan vonis terhadap terdakwa apakah dia bersalah atau tidak, hakim harus bersikap arif dan bijak dan mempertimbangkan apakah ada unsur-unsur yang dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Seperti pada putusan No. 1252/Pid.B/2015/PN.PLG yaitu hakim tidak mempertimbangkan adanya unsur-unsur pembelaan terpaksa (noodweer) dalam diri terdakwa. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertanggungjawaban pidana dan teori penghapus pemindanaan. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari bahan hukum yang mengikat dan bahan hukum yang terkait langsung dengan bahan yang diteliti sperti putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum seperti kajian pustaka dari berbagai literatur dan data tersier adalah data yang didapat melalui website, internet dan lain-lain. Sehingga didapatkan hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa terdakwa pada Putusan No.1252/Pid.B/2015/PN.PLG telah melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dan terdakwa seharusnya mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum. Syarat-syarat pembelaan terpaksa yaitu adanya serangan yang bersifat melawan hukum, serangan itu dilakukan secara seketika atau langsung, serangan itu berbahaya bagi tubuh, kehormatan dan harta benda yang merupakan kepunyaan diri sendiri atau orang lain, pembelaan itu bersifat perlu, perbuatan yang dilakukan harus dapat dibenarkan dan perbuatan yang dilakukan oleh penyerang menimbulkan kegoncangan jiwa yang hebat.Kata Kunci: Putusan hakim, pembelaan terpaksa (noodweer), Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)
  • viii, 104 hlm. : ilus. ; 30 cm.