Analisis hubungan hukum antara lembaga perbankan dan debt collector dalam penagihan hutang kartu kredit debitur

Main Author: Denada Ayu Lexmitha Putri
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2016
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10697
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Tulisan ini berjudul Analisis Hubungan Hukum Antara Lembaga Perbankan dan Debt CollectorDalam Penagihan Hutang Kartu Kredit Debitur. Dalam melakukan aktifitas sebagai penghimpundan penyalur dana masyarakat, bank diperbolehkan untuk memberikan fasilitas-fasilitas yangdapat mempermudah para nasabah dalam meiakukan berbagai transaksi. Karlu krcdit termasukfasilitas yang dikeluarkan oleh barrk untuk mempermudah para nasabah rnelakukan berbagaitransaksi di mana pun dan kapan pun. Adanya kartu kredit ini tidak berarti bahvva nasabah dapatterlepas begitu saja dari tanggungfar,vab yang telah dibebankan dalam perjanjian yang dibuatantara pihak bank dan nasabah, salah satu tanggungjawab itu adalah pembayaran dalam waldutertentu beserta bunga. Apabila nasabah terlantbat atau tidak membayar tagihan beserta bungatersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dalam Peraturan Bank Indonesia PBINo. l1llll?Bl/12009 dan Surat Edaran Bank Indonesia SEBI No. lll1O/DASP tentangPenyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dertgan Menggunakan Kartu memperbolehkan bankuntuk menggunakan jasa pihak ketiga atau jasa penagih hutang yang sesuai dengan peraturantersebut. Penagihan hutang yang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector ini di dasariadanya kuasa yang diberikan pihak perbankan kepada debt collector sebagai pengalihankewenangan dari pihak perbankan kepada debt collector. Kuasa yang diberikan oleh pihakperbankan ini telah diatur dalam Buku ke-lll Title ke 16 Pasal 1792 Kitab Undang-UndangHukum Perdata. Salah satu nasabah Citibank yaitu Irzen Octa yang meninggal akibat tindakanintimidasi yang dilakukan oleh para penagih hutang saat melakukan tugas sebagai penagih hutang.Hal ini memperlihatkan bahwa dalam kinerja para penagih hutang tersebut telah melakukanperbuatan yang melawan hukum. Berdasarkan pelanggaran yang terjadi dalam kasus penagihanhutang ini, maka bank sebagai pemberi kuasa kepada para penagih hutang, penerima kuasasebagai pihak penagih hutang dapat dimintai pertanggunglawaban hukum baik dikenakan sarksiperdata ataupun sanksi pidana. Dengan adanya kasus yang menimpa salah satu nasabah kartukredit Citibank, diharapkan Bank Indonesia dapat membuat suatu peraturan yang secara khususakan mengatur tentang tata cara penagihan hutang kartu kredit nasabah yang bermasalah sehinggatidak akan terjadi kelalaian oleh pihak Bank dalam menggunakan jasa pihak ketiga atau debtcollector.
  • ix, 109 hlm. : ilus.