Pengaturan pajak pertambahan nilai atas jasa notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )

Main Author: Dwi Azhari
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2016
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10082
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/2.FH.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Judul Tesis ini yaitu “Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)”. Dalam Penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang mengapa Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas jasa, apa kriteria-kriteria Jasa Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat dibebankan Pajak Pertambahan Nilai, serta Kendala-Kendala Penerapannya dan Alternatif yang dapat dilakukan terhadap kendala-kendala tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diketahui bahwa Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk salah satu Pengusaha Kena Pajak atas setiap jasa yang diberikannya kepada masyarakat. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan tersebut di atas maka penulisan tesis ini mempergunakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif, aturan hukum, dan kaedah-kaedah hukum.Penelitian menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (setatute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Notaris yang diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Notaris yang termasuk dalam kategori Pengusaha Besar. Kendala-kendala Pokok yang dihadapi dalam penerapan Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai tersebut yaitu keberatan Masyarakat untuk membayar Pajak Pertamban Nilai, Karena mereka menganggap dikenakan pajak berganda, oleh karena itu untuk mengatasi kendala tersebut Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menanggung Pajak Pertambahan Nilai tersebut. hal tersebut dapat dilakukan karena dalam Pajak Pertambahan Nilai dikenal dengan istilah Pergeseran Pajak (tax Shifting). Disarankan kepada Pemerintah agar membuat regulasi khusus dalam membebankan pajak pertambahan nilai atas jasa hukum yang diberikan oleh seorang Notaris, jadi Notaris tidak digolongkan sebagai Pengusaha sehingga tetap menjaga citra Notaris sebagai Pejabat Umum.
  • xii, 135 hlm. : ilus.