Analisis hukum pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Terhadap objek lelang eksekusi hak tanggungan pada KPKNL menurut peraturan daerah kota Palembang nomor 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Main Author: Jenniffer
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2015
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10071
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/2.FH.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Pasal 4 ayat (2) huruf o Perda Kota Palembang tentang BPHTB, mengaturbahwa pemungutan BPHTB terhadap lelang sebagaimana harga transaksiyang tercantum dalam risalah lelang yang harus diverifikasi oleh DinasPendapatan Daerah (Dispenda). Dalam penelitian ini dirumuskanpermasalahan tentang bagaimanakah penerapan pemungutan BPHTBterhadap lelang eksekusi hak tanggungan menurut Perda Kota PalembangNomor 1 Tahun 2011 tentang BPHTB, dan bagaimanakah kekuatan hukumPasal 4 ayat (2) huruf o terhadap Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Penelitian inimerupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatankonseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan(statute Approach), menganalisis keberlakuan hukum dengan pijakan padahukum positif, teori hukum dan falsafah hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama penerapan pemungutan BPHTBtehadap objek lelang eksekusi hak tanggungan tidak semata-mataberdasarkan pada harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang,karena risalah lelang merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yangberwenang, akan tetapi Pemerintah Kota Palembang dalam melaksanakanamanat Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2011 tentangBPHTB melakukan verifikasi terhadap perolehan hak atas tanah danbangunan, dan dapat mengubah harga yang tercantum dalam risalah lelangapabila harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang di bawah hargapasar. Kedua, berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, HansKelsen dalam Teori Stuffen membahas mengenai jenjang norma hukum bahwanorma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatuhirarki tata susunan. Atau dikenal dengan asas Lex Superior derogat LegiInferiori yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkanperaturan yang lebih rendah, dengan kata lain aturan dalam Perda KotaPalembang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang BPHTB tidak boleh bertentangandengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah. Sehingga Perda Kota Palembang Nomor 1Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadibatal demi hukum.
  • xii, 144 hlm. : ilus.