Pertimbangan hakim yang memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada perkara pidana nomor 883/pid.b/2007/pn.plg dan 188/pid.b/2011/pn.bkn tentang tindak pidana penipuan
Main Author: | Aditya R Prananta |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fak. Hukum
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10003 http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Penipuan adalah Kejahatan yang diatur pada Pasal 378 sampai denganPasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimanadirumuskan Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum denganmemakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapatmenyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang ataukekayaannya. .Dalam memutus sebuah perkara ada tiga kemungkinan putusan yangdapat diambil hakim salah satu nya adalah putusan lepas dari segala tuntutanhukum . Bahwasanya pada putusan pelepasan, tindak pidana yang didakwakanoleh jaksa/penuntut umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukanterdakwa tersebut bukan merupakan “perbuatan pidana.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan makadapat dikemukakan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalammenjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan Didasarkan pada faktafaktayang terjadi di dalam persidangan dan ditambah dengan keyakianan hakim.Walaupun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan jaksa penutut umum akan tetapi bukan merupakan perbuatanpidana.melainkan perbuatan perdata sehingga terdakwa dilepas dari segalatututan hukum.Dalam Penjatuhan Putusan penipuan Hakim menerapkan dua teori yaituTeori Pendekatan Seni Dan Intuisi danTeori Ratio Decidendi. Teori pendekatanseni dan intuisi hakim dalam menjatuhkan putusan,di samping dengan minimum 2alat bukti, harus ditambah dengan keyakinan hakim. Pada teori ratio decidendiini berdasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, yang mempertimbangkansegala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan,kemudian mencari peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokokperkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan,serta pertimbangan hakim harus didasarkan pada motivasi yang jelas untukmenegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
- xi, 103 hlm. : ilus.