“Tradisi Pengangkatan Labai di Kenagarian Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman”
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang pengangkatan Labai di Kenagarian Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan pembahasannya adalah untuk mendiskripsikan dan menjelaskan sejarah pengangkatan Labai, syarat-syarat menjadi Labai dan proses pengangkatan Labai tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yaitu tahap pengumpulan data (heuristik), baik dari sumber primer maupun dari sumber sekunder. Sumber primernya ialah sumber yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh-tokoh yang terlibat langsung dan mengetahui tentang tradisi pengangkatan Labaiseperti tokoh-tokoh agama, adat dan masyarakat yang menyaksikan maupun yang terlibat dalam pengangkatan Labai ini.. Sumber sekundernya ialah buku-buku pendukung tentang Labai dan buku-buku sejarah Islam Minangkabau. Tradisi pengangkatan Labai di perkirakan sudah ada semenjak Syekh Burhanuddin menyebarkan Islam di Minangkabau, yang mana pada waktu itu Syekh Burhanuddin telah membentuk tiga gelar ulama yang punya kaitan erat dengan adat Minangkabau khusus di daerah rantau, gelar tersebut ialah Imam, Khatib dan Labai. Syarat-syarat menjadi Labai diantaranya Islam, laki-laki, bisa membaca Al-Qur’an, dapat membedakan yang Haq dan yang bathil, dan pribumi. Tugas pokok Labai ialah menyelenggarakan jenazah, sebagai bawahan Tuanku dalam melaksanakan tradisi keagamaan danpengganti Tuanku dalam memakmurkan surau. Dalam pengangkatan Labaiini melalui beberapa proses diantaranya: Musyawarah menentukan calon Labai,sidang Jum’at, Batarak di makam Syekh Burhanuddin, Musyawarah menentukan hari pengangkatan, mengundang masyarakat nagari, mempersiapkan peralatan dan atribut adat, makanan yang disediakan pada acara pengangkatan Labai, dan peresmian pengangkatan Labai. Kata Kunci: Pengangkatan Labai