“Sistem Penggajian dalam Pengelolaan Kebun Sawit (Plasma) PT Pasaman Marama Sejahtera di Jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Ditinjau dari Fiqih Muamalah”
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh NaniDefi Yanti,NIM:1413030161Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Skripsi ini berjudul: “Sistem Penggajian dalam Pengelolaan Kebun Sawit (Plasma) PT Pasaman Marama Sejahtera di Jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Ditinjau dari Fiqih Muamalah”.Penulisan skripsi ini, dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan antara pemilik kebun sawit dan pengelola, dalam mengelola kebun sawit.Kebun sawit dikelola secara keseluruhan oleh pengelola, pemilik hanya menerima hasil setiap bulannya.Agar penelitian ini dapat dilakukan dengan titik fokus yang jelas, dan mencapai hasil yang di harapkan. Penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Sistem Penggajian dalam Pengelolaan Kebun Sawit (Plasma) PT Pasaman Marama Sejahtera di jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat. 2. Bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Penggajian dalam Pengelolaan Kebun Sawit (Plasma) PT Pasaman Marama Sejahtera di jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan teknik analisis yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam mendapatkan data, penulis mengambil data primer melalui observasi dan wawancara,disamping itu penulis juga mengambil data sekunder dari buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam Sistem Penggajian Pengelolaan Kebun Sawit, pengelola memperoleh gaji pokok satu kali dalam satu bulanRp 1.500.000,-,pengelola juga telah mengambil tambahan gajiRp 2.902.000,-/bulandi luar kesepakatan pemilik sawit. Sedangkan gaji pemilik sawit tidak tetap, karena dipengaruhi oleh jumlah panen, harga jual sawit, dan biaya operasional yang dikeluarkan dalam 1 bulan. Jadi, dalam sistem penggajian ini maka adanya unsur ketidakjelasan pengelola dalam mengambil gaji. 2. Jika ditinjau dari fiqh muamalah, maka Sistem Penggajian dalam Pengelolaan Kebun Sawit (Plasma) PT Pasaman Marama Sejahtera di jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barathukumnya tidak sah, karena tidak terpenuhinya salah satu syarat akad ijarah, yaitu adanya unsur ketidakrelaan dari pemilik sawit terhadap hasil yang diterimanya setiap bulan, dan adanya ketidak jelasan dalam pengambilan gaji oleh pengelola, dimana pengelola telah mengambil tambahan gaji diluar kesepakatan dari pemilik, maka adanya unsur menzalimi salah satu pihak yang berakad.