Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Studi Kasus Pasangan Suami Istri Yang Menikah Tanpa Izin orang tua di Kenagarian Simpang Lama Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan(Tinjauan Konseling Keluarga Islami)” disusun oleh Zesmi Yulinda Nim 1512020110 pada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Jurusan Bimbingan Konseling Islam (UIN) Imam Bonjol Padang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi awal yang dilakukan pada suami istri yang menikah tanpa izin dari orang tua. Menikah tanpa izin orang tua, terganggu ketenangannya dan banyak persoalan yang dihadapinya seperti hubungan dengan orang tua tidak pernah baik, dan anak yang dilahirkan tidak dianggap oleh keluarganya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui latar belakang pernikahan pasutri yang menikah tanpa izin orang tua, mengetahui masalah yang dialami pasutri yang menikah tanpa izin orang tua dan upaya pasutri dalam menyelesaikan problem pasutri yang menikah tanpa izin orang tua di Kenagarian Simpang Lama Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu mengkaji tentang studi kasus pasangan suami istri yang menikah tanpa izin orang tua. Alat pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi dan wawancara, teknik analisis data yang dilakukan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: pernikahan pasutri dilatarbelakangi dengan keinginan yang kuat untuk menikah dan suka sama suka, biarpun orang tua dari pasutri tidak memberi izin untuk menikah, orang tua menginginkan pasangan dari anak-anaknya memiliki pendidikan yang tinggi, pekerjaan yang mapan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Masalah yang dialami pasutri yang menikah tanpa izin orang tua adalah sering bertengkar masalah ekonomi dan kebutuhan sehari-hari yang tidak terpenuhi, tidak merasakan ketenteraman di dalam rumah tangga, dihantui oleh rasa bersalah, hubungan dengan orang tua tidak pernah baik dan orang tua menyuruh untuk pisah, kurangnya bersosialisasi dengan tetangga sekitar, adanya pasangan yang tidak taat dalam beribadah, meskipun demikian pasangan ini tetap bertahan. Upaya yang dilakukan pasutri untuk menyelesaikan problem rumah tangganya adalah memahami kondisi pasangan, bersikap sabar dan berusaha saling mengingatkan dan berusaha untuk mendekati orang tuanya lagi, meskipun dulu orang tuanya tidak pernah meberiizin, tetapi ketiga pasangan suami istri tetap berusaha memperbaiki hubungannya dengan orang tua, supaya ketiga pasangan ini merasakan ketentraman dalam rumah tangga, dianggap dan hubungan dengan orang tua baik-baik saja, tetapi usaha yang dilakukan hanya sia-sia dan orang tua tidak menganggap dan tidak memaafkan.