PEMAHAMAN SUAMI TENTANG TAKLIK TALAK TINJAUAN DARI KONSELING KELUARGA (Studi Kasus di KUA Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat)
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi ini di susun oleh Ahmad Suandi, NIM 1412020075, mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling Islam (BKI) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol Padang, yang berjudul Pemahaman Suami Tentang Taklik Talak Tinjauan dari Konseling Kelurga (Studi Kasus di KUA Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat) Latar belelakang penelitian ini adalah penulis melihat adanya ketidak sungguhan suami dalam membacakan taklik talak atau taklik yang dibacakan setelah akad nikah berlangsung sehingga tidak berpengaruh dalam keharmonisan rumah tangga. Sementara ia merupakan sesuatu yang harus dibacakan ketika akad ijab kabul selesai dilaksanakan. Seandainya suami memahami apa yang dibacakanya setelah akad ijab kabul tersebut maka tentu sangat besar pengaruhnya terhadap keharmonisan kelurga. Tujuan penelitian ini untukmengetahui sejauh mana pemahaman suami, menterjemah, menginterpretasi (menafsirkan) dan mengektrapolasi (memperluas) tentang shigot taklik yang dibacakanya setelah akad ijab kabul berlangsung di KUA Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( field research) dengan menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Sebagai subjek dalam penelitian ini yaitu suami yang baru selesai ijab kabul sebanyak 15 orang penelitian ini menggunakan observasi dan wawancara untuk mendapatkan data dari informan. Temuan penelitian yang diperoleh adalah:(1)Kemampuan suami menerjemahkan taklik talak suami belum mampu mengetahui terjemahan taklik talak. Baik dari segi poin-poin atau bahasa dalam taklik talak. (2) Kemampuan suami menginterpretasikan poin-poin taklik ditinjau dari konseling keluarga, suami belum mampu memahami poin-poin dari taklik dari yang tersirat dari poin-poin dibalik taklik. (3) Kemampuan suami mengektrapolasi makna yang terkandung dibalik poin shigot taklik ditinjauan dari Konseling Keluarga, suami belum mampu melihat dibalik yang tertulis dari taklik talak setelah akad nikah berlangsung, diantaranya suami kesulitan memperluas pemahaman dan memaknai dari taklik talak yang tertera dibuku nikah.