Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Program Penyuluh Agama Islam Non Aparatur Sipil Negara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung” yang disusun oleh Weni Wahyu Oktania NIM. 1412030334. Jurusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa hambatan pada pelaksanaan program Penyuluh Agama Islam Non ASN di KUA Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung yang menyebabkan program belum terlaksana dengan baik dan belum mencapai tujuan yang ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari adanya penyuluh Agama Islam Non ASN kesulitan biaya dalam pelakasanaan kegiatan. Honor yang diterima penyuluh Agama Islam Non ASN sangatlah minim. Pengetahuan dalam menguasai materi program yang terbatas dengan latar belakang yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian motivasi Penyuluh Agama Islam Non ASN, pemberian bimbingan Penyuluh Agama Islam Non ASN, pelaksanaan koordinasi Penyuluh Agama Islam Non ASN, dan komunikasi Penyuluh Agama Islam Non ASN yang dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan dan mengungkapkan semua keadaan yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi BIMAS, Kepala KUA, Penyuluh Agama Fungsional, Penyuluh Agama Islam Non ASN di KUA Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan program Penyuluh Agama Islam Non ASN sudah berjalan sesuai dengan kemampuan yang ada pada Penyuluh Agama Islam Non ASN. Adapun terlaksana program tersebut dilakukan dengan cara: 1). Pemberian motivasi oleh Kepala KUA berupa tutur kata yang baik dan menyentuh, memberi contoh tauladan yang baik serta memberikan reward atau penghargaan dengan cara makan-makan bersama. 2). Pemberian bimbingan oleh Kepala KUA dengan cara memberikan petunjuk dan nasehat yang baik. 3). Pelaksanaan koordinasi oleh Kepala KUA adalah berupa saling bersinergi dan mempunyai keharmonisan dalam melakukan pekerjaan. 4). Pelaksanaan komunikasi yang dilakukan oleh Kepala KUA adalah berupa menggunakan bahasa yang baik dan juga melalui media elektronik (Handphone).