Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skirpsi ini berjudul, Pelaksanaan Bimbingan Membaca Al-Qur’an Oleh Penyuluh Agama Bagi Terhadap Calon Pengantin Dalam Tinjauan Layanan Penguasaan Konten di Kua Pauh Padang, yang di tulis oleh Musdalifah, Nim, 1412020147 jurusan Bimbingan dan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu komunikasi UIN Imam Bonjol Padang, tahun 2020. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pauh Padang merupakan lembaga Keagamaan dibawah Kementerian Agama yang mengurus kegiatan pra nikah, nikah dan rujuk. KUA Kecamatan Pauh Padang menerapkan bimbingan membaca Al-Qur’an kepada para calon pengantin yang akan menikah, seharusnya calon pegantin itu hendaknya sudah bisa membaca Al-Qur’an, tetapi kenyataan dilapangan banyak calon pengantin yang tidak bisa membaca Al-Qur’an. Nikah baru bisa dilaksanakan apabila calon pengantin bisa membaca Al-Qur’an, serta perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang kewajiban pandai membaca Al-Qur’an bagi anak sekolah dan calon pengantin.Maka dari itu penulis ingin mengkaji lebih dalam bagaimana proses pemberian bimbingan membaca Al-Qur’an yang dilakukan penyuluh Kecamatan Pauh Padang dalam tinjauan layanan penguasaan konten. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi oleh penyuluh agama KUA Pauh Padang dalam memberikan bimbingan membaca Al-Qur’an dalam tinjauan layanan penguasaan konten.Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif yang merupakan suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang yang diteliti. Penelitian ini dilakukan pada objek ilmiah adalah objek yang berkembang apa adanya dan tidak ada unsur manipulasi oleh penulis. Hasil penelitian ini deketahui bahwa: (1) perencanaan bimbingan membaca Al-Qur’an oleh penyuluh agama KUA Pauh Padang terhadap calon pengantin yaitu berkaitan dengan penetapan waktu, penetapan hari, penetapan siapa penyuluh yang akan memberikan bimbingan membaca Al-Qur’an, serta mencari informasi tentang calon pengantin, menyiapkan materi, (2) pelaksanaan bimbingan membaca Al-Qur’an itu dilakukan sesuai dengan perencanaan penetapan waktu, namun kalau dilihat dari segi layanan penguasaan konten, kurangnya media dan waktu yang sangat kurang, sehingga kesempatan latihan bagi calon pengantin sangatlah singkat dan calon pengantin akan diberi motivasi untuk membaca Al-Qur’an dirumah. Dalam pelaksanaan ini kurangnya inisiatif calon penganti dalam membaca Al-Qur’an dan harus di perintahkan atau di tunjuk untuk membaca Al-Qur’an, (3) Evaluasi atau penilaian diberikan setelah calon pengantinmendapatkan bimbingan membaca Al-Qur’an, sehingga penyuluh agama mengetahui dengan cepat dimana kekurangan dalam membaca Al-Qur’an. Dan dapat dilihat bahwa dalam meneliti calon pengantin membaca Al-Qur’an, penyuluh memiliki waku yang sangat singkat, padahal dalam layanan penguasaan konten harus betul-betul menguasaai proses dalam bimbingan membaca Al-Qur’an, semoga dengan pengalaman baru dan calon pengantin merasa lega dan akan selalu membaca Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-harinya.