PELAKSAAN LAYANAN MEDIASI OLEH BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DI KEC. LUHAK NAN DUO KAB. PASAMAN BARAT
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Layanan Mediasi oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat” yang disusun oleh Karnila. NIM ١٥١٢٠٢٠٠٢٢. Jurusan Bimbingan konseling Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Padang (UIN) Imam Bonjol Padang Penyelenggara Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP٤) telah melakukan layanan mediasi terhadap keluarga yang sedang mengalami konflik berumah tangga. Tidak sedikit permasalahan yang terjadi di dalam keluarga diantaranya adalah: permasalahan ekonomi, bermain judi dan hadirnya orang ketiga (perselingkuhan dan mertua). Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyuluh dalam memberikan layanan mediasi untuk mengentaskan problematika dalam keluarga di BP٤ KUA Kecamatan Luhak Nan Duo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data yang dijadikan sampel penelitian ini terdiri dari penyuluh dan keluarga. Teknik pengambilan sampel melalui purposive sampling, berjumlah ٣ orang penyuluh dan ٥ pasang suami istri yang telah melakukan mediasi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukkan, bahwa: (١) perencanaan yang dilakukan oleh penyuluh dalam memberikan layanan mediasi untuk mengentaskan problematika dalam keluarga di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat adalah, sebagian besar dari ketiga penyuluh sama-sama menanyakan kabar dan maksud kedatangan keluarga, menyiapkan materi layanan yang sesuai dengan permasalahan yang keluarga alami, dan mencari waktu yang tepat untuk melakukan layanan; (٢) pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh penyuluh dalam mengentaskan problematika keluarga seperti berjudi, dan hadirnya pihak ketiga (perselingkuhan dan mertua) hampir sama, diantaranya adalah, menyambut kedatangan keluarga yang bermasalah, menanyakan sebab terjadinya masalah, memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menceritakan permasalahannya, memberikan arahan dan nasehat kepada keluarga yang bermasalah; dan (٣) evaluasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara BP٤ dalam mengentaskan problematika keluarga seperti, pemberian nasehat dan saran, kemudian penyuluh mengevaluasi kembali hasil mediasi bersama keluarga yang mengalami perselisihan dengan cara, melakukan penilaian terhadap pasangan suami istri. Apakah mereka sudah bisa berdamai atau tidak. Dan menanyakan langkah apa yang mau diambil selanjutnya. Tindak lanjut layanan mediasi jarang dilakukan oleh penyelenggara BP٤ kecuali penyuluh mendapatkan laporan kembali dari keluarga yang sudah mendapatkan layanan mengalami permasalahan kembali.