Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Sikap Keberagamaan (Religiusitas), Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus KPP Pratama Padang 1)
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Sikap Keberagamaan (Religiusitas), Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus KPP Pratama Padang 1)”, yang ditulis oleh Derry Handhika Putra, Nim 1313060060. Prodi Ekonomi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Tahun 2018. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif, yang bertujuan untuk mengetahui: (1) pengaruh pengetahuan peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (2) pengaruh sikap keberagamaan (religiusitas) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (3) pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (4) pengaruh secara simultan antara pengetahuan peraturan perpajakan, sikap keberagamaan (religiusitas), dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan desain survei yaitu penelitian yang pengambilan sampel dari satu populasi dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data pokok. Dalam penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 100 orang. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengetahuan peraturan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (2) sikap keberagamaan (religiusitas) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (3) sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (4) pengetahuan peraturan perpajakan, sikap keberagamaan (religiusitas) dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan secara simultan (bersama-sama) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Kata Kunci: Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Sikap Keberagamaan (Religiusitas), Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.