PENGETAHUAN PETANI TERHADAP IBADAH SHALAT DALAM PERSPEKTIF LAYANAN PENGUASAAN KONTEN DI JORONG KOTO ALAM NAGARI SALAREH AIA KEC. PALEMBAYAN KABUPATEN AGAM
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pengetahuan Petani Terhadap Ibadah Shalat Dalam Perspektif Layanan Penguasaan Konten Di Jorong Koto Alam Nagari Salareh Aia Kec. Palembayan Kabupaten Agam”. Disusun oleh Ramadani BP. 1512020064 Pada jurusan Bimbingan Konseling Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negari Imam Bonjol Padang. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi, petani yang tidak melaksanakan ibadah shalat zuhur ketika mereka sedang beraktivitas di sawah, dengan alasan mereka memandang diri mereka tidak suci atau tidak bersih pada saat di sawah. Berdasarkan fenomena tersebut muncul pertanyaan penelitian bagaimana pengetahuan petani terhadap ibadah shalat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu sebuah penelitian yang berusaha mengambarkan keadaan yang tampak sebagaimana adanya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu: a. Untuk mengetahui pengetahuan petani tentang hakikat, syarat dan rukun shalat, b. Untuk mengetahui pengetahuan petani tentang sah dan batalnya shalat, c. Untuk mengetahui analisis layanan penguasaan konten bimbingan konseling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer adalah petani yang tidak melaksanakan ibadah shalat dan sumber data sekunder adalah petani yang tidak melaksanakan shalat. Teknik pengumpulan data mengunakan teknik purposive ditetapkan berjumlah 9 orang petani. Dari penelitian tersebut diperoleh beberapa temuan yaitu: 1) Pelaksanaan ibadah shalat petani di Jorong Koto Alam sebagian ada yang melaksanakan shalat dan sebagian lagi tidak ada melaksanakan ibadah shalat. 2) Pengetahuan petani tentang hakikat shalat hanya sebagai perintah Allah, sedangkan substansi dari shalat belum dimengerti mereka dengan baik. 3) Pengetahuan petani tentang sah dan batalnya shalat ialah bahwa mereka tahu bahwa sahnya shalat apabila telaksanakannya syarat dan rukun shalat tersebut, sebaliknya batalnya shalat sesorang itu dikarenakan tertinggalnya salah satu rukun shalat tersebut. 4) layanan penguasaan konten bimbingan konseling ialah petani mengetahui shalat itu suatu kewajiban, akan tetapi petani belum melaksanakan ibadah shalat dengan konsisten sesuai dengan syarat dan rukun shalat.