PERJUDIAN DI KALANGAN REMAJA DAN UPAYA PENCEGAHANNYA OLEH TOKOH MASYARAKAT KENAGARIAN CUBADAK TENGAH KECAMATAN DUA KOTO KABUPATEN PASAMAN
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Nopri Zenta. S, BP. 1512020148 dengan judul “Perjudian di Kalangan Remaja dan Upaya Pencegahannya oleh Tokoh Masyarakat Kenagarian Cubadak Tengah Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.” Jurusan Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol Padang Tahun 1441 H/ 2019 M. Penelitian ini beranjak dari banyaknya remaja di Kenagarian Cubadak Tengah Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman yang melakukan perjudian. Idealnya mereka memanfaatkan waktunya dengan waktu yang bermanfaat. Berjudi berakibat pada kehidupan pribadi, sosial dan ekonomi. Secara pribadi dapat menimbulkan kemalasan, sosial mereka bergaul dengan para pejudi, sedangkan secara ekonomi mengakibatkan pengeluaran yang tidak bermanfaat berkurangnya penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran tokoh masyarakat dalam mencegah perjudian di kalangan remaja, yang berkaitan dengan: bentuk-bentuk, upaya-upaya pencegahan perjudian, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh tokoh masyarakat dalam mencegah perjudian di kalangan remaja di Kenagarian Cubadak Tengah Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Subjek penelitian adalah remaja di Kenagarian Cubadak Tengah, Wali Nagari, penghulu kampung, alim ulama serta orang tua. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan di Kenagarian Cubadak Tengah Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman diketahui bahwa: (1) Bentuk-bentuk perjudian yaitu kartu poker (kartu remi) yang dilakukan di kebun pada siang hari, judi online yang dilakukan di warnet pada siang hari, dan domino yang dilakukan di warung kopi pada malam hari, yang paling banyak digunakan adalah kartu poker (kartu remi) dan paling sedikit adalah judi online. (2) Upaya pencegahan oleh tokoh masyarakat di Kenagarian Cubadak Tengah Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, seperti Wali Nagari bekerja sama dengan pemuka masyarakat untuk mengadakan kegiatan keagamaan, kerja bakti, memberikan informasi tentang kegiatan “waktu senggang” yang bermanfaat dalam upaya menjauhi judi. Pelatihan sepak bola 2 kali seminggu, pelatihan bertani, pelatihan berternak lele, pelatihan dibidang perbengkelan dalam mengantisipasi perjudian dikalangan remaja, yang bertempat di kantor Wali Nagari serta memberikan sangsi dan hukuman bagi para remaja yang melakukan perjudian. (3) Kendala yang dihadapi dari aspek tokoh masyarakat adalah tidak bisa memberikan contoh yang baik, waktu yang tidak efektif dalam menetapkan kegiatan dan tidak mempunayai waktu yang cukup untuk mendampingi remaja. Dari aspek remaja yaitu tidak mau menghadiri kegiatan keagamaan, bermain HP dan adanya contoh yang buruk dari orang tua seperti bermain judi.